Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

Telat Bayar Utang Puasa Ramadan? Begini Hukumnya

36 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beberapa bulan lagi, umat muslim akan dihadapkan dengan Bulan Ramadan, momen sakral untuk menunaikan ibadah puasa yang hukum fardhu atau wajib.

Namun dalam praktiknya, tidak semua orang bisa menjalankan puasa secara penuh. Kondisi seperti sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau haid bagi perempuan menjadi alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak berpuasa Ramadan.

- Advertisement -

Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan, Islam mewajibkan untuk menggantinya di hari lain. Masalahnya, tidak sedikit umat Islam yang menunda atau bahkan lupa membayar utang puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.

Lalu, bagaimana hukum telat bayar utang puasa Ramadan?

- Advertisement -

Hukum Telat Bayar Utang Puasa Ramadan

Setiap Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan wajib menggantinya sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Mengutip penjelasan dari NU Online, jika seseorang menunda pembayaran utang puasa hingga masuk Ramadan selanjutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia tetap wajib mengqadha puasanya dan dikenakan fidyah.

Fidyah tersebut berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian menunda kewajiban puasa.

Namun, jika penundaan qadha puasa disebabkan oleh alasan syar’i yang dibenarkan, seperti sakit berkepanjangan hingga tidak memungkinkan berpuasa, maka kewajiban qadha gugur dan diganti dengan fidyah saja.

Cara Hitung Fidyah Telat Bayar Puasa Ramadan

Besaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti. Umumnya, fidyah diberikan dengan memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.

Mengacu pada ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah setara dengan 1 mud makanan pokok, yakni sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram beras.

Sementara menurut pendapat ulama Hanafiyah, fidyah sebesar ½ sha atau sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Untuk memastikan perhitungan yang tepat, umat muslim dianjurkan untuk berkonsultasi langsung dengan ahli agama atau lembaga zakat terpercaya.

Sebagai catatan penting, pembayaran fidyah tidak menggugurkan kewajiban qadha puasa, kecuali bagi mereka yang memang secara syariat tidak lagi mampu berpuasa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
36 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru